Mendiagnosa Penyakit Kronis Insan Televisi Indonesia

Oleh M.Arif.Billah Syah Putra. Lubis.S.sos

Semua orang pasti setuju kalau televisi dimasukkan sebagai salah satu penemuan terpenting di abad ke dua puluh. Kemampuan audio visual dari kotak ajaib yang ditemukan oleh  J.L. Baird  dan C.F. Jenkins ini menembus rintangan bentang geografis menjadikannya agen paling ideal bagi penyebaran ide-ide globalisasi. Tidak heran jika timbul pendapat di kalangan pemerhati sejarah bahwa “kelahiran” tekhnologi televisi merupakan awal dari era globalisasi. Pertumbuhan ekonomi dan kemajuan tekhnologi menganugerahi televisi posisi sebagai “barang primadona yang wajib ada” di ruang keluarga kita.

Di Indonesia sendiri sejarah pertelevisian bermula pada 17 Agustus 1962. Hari itu, Televisi Republik Indonesia (TVRI) lahir dan untuk pertama kalinya beroperasi. Dengan pemancar berkekuatan 100 watt, siaran pertama dilakukan untuk menyiarkan peringatan ulang tahun ke 17 proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dari halaman Istana Merdeka, Jakarta. Pada awalnya TVRI adalah proyek khusus untuk menyukseskan penyelenggaraan Asian Games ke 4 di Jakarta. Siaran TVRI sehubungan dengan Asian Games dikoordinir oleh Organizing Comitte Asian Games IV yang dibentuk khusus untuk event olah raga itu, di bawah naungan Biro Radio dan Televisi Departemen Penerangan. Mulai 12 November 1962 TVRI mengudara secara reguler setiap hari. Pada 1 Maret 1963 TVRI mulai menayangkan iklan seiring dengan ditetapkannya TVRI sebagai televisi berbadan hukum yayasan melalui keputusan presiden RI nomer 215 tahun 1963. Namun pada tahun 1981 dengan berbagai alasan politis TVRI tidak diijinkan lagi menayangkan iklan.

Perkembangan stasiun televisi swasta di Indonesai baru dimulai tahun 1988. Setelah sekian lama menikmati posisi ”one man show ” TVRI mulai mendapat teman dalam penyiaran di Indonesia. Rezim Soeharto telah mulai mengijinkan televisi swasta beroperasi di Indonesia. Di awali oleh RCTI (1988), kemudian di susul oleh SCTV (1989), TPI (1990), ANTV (1993) dan terakhir INDOSIAR (1995). Tumbangnya rezim orde baru ibarat kompos bagi perkembangan dunia pertelevisian nasional. Angkasa nusantara pun dijejali tidak kurang dari sepuluh frekuensi stasiun televisi berlisensi nasional. Dan itupun masih ditambah puluhan frekuensi stasiun televisi ”berijasah lokal”

Dalam perjalanan menuju puncak popularitas, dunia pertelevisian Indonesia berhasil menyembunyikan  bayang-bayang sisi kelamnya dari mata pemirsa awam yang tidak jeli atau malas memprotes.

Matrealistik

Sebagai sebuah industri padat modal, teramat wajar jika pihak pengelola stasiun televisi oleh pihak investor (pemilik-red) dibebani target meraup laba sebanyak-banyaknya. Guna mengembalikan modal yang telah ditanamkan sesegera mungkin. Tekanan dari para pemilik modal, menumbuhkan sifat matrealistis di dalam jiwa insan pertelevisian. Hasilnya,tinjauan utama layak tidaknya sebuah program siaran ”berumur panjang” adalah faktor rating.

Para pemirsa pun dicekoki dengan berbagai tayangan yang diprediksi mampu menyerap penonton dalam jumlah besar. Tanpa memperdulikan efek dekadensi moral sebagai limbah tayangan bersangkutan. Tema-tema seputar seks dan kekerasan menjadi agenda tontonan harian masyarakat kita.  Entah karena sudah terbiasa atau memang sesuai selera, kecenderungan masyarakat Indonesia terhadap kekerasan, pornografi dan klenik bisa dianggap cukup spektakuler. Betapa tidak! Berita seputar kekerasan dan kejahatan serta acara dan film-film bertema sadisme, erotisme dan horor ternyata menempati urutan teratas dalam polling-polling.

Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, banyak sekali seleberiti yang bisa naik daun karena berani mengeksploitasi potensi seksualitas mereka. Sebut saja para penyanyi dangdut  seperti Inul Daratista dengan goyang ngebornya, Anissa Bahar dengan goyang patah-patah, Dewi Persik dengan goyang gergajinya. Julia Perez (pemain film, sinetron,penyanyi serta pembawa acara yang begitu “berambisi meraih gelar bom seks”  di Indonesia) berani menyertakan kondom sebagai bonus bila kita membeli kaset lagu dangdutnya yang juga berisi “lagu-lagu” berkonotasi erotis.

Salah satu corong pornografi adalah iklan. Baik itu iklan produk yang berkaitan seks seperti jamu dan obat kuat, kondom maupun tidak. Pornografi dapat dengan mudah ditemukan dalam iklan makanan, minuman, kosmetik bahkan mobil dan elektronik. Simak pula mayoritas  iklan-iklan produk rokok. Baik itu di media cetak, elektronik maupun media iklan luar ruang. Di mana diasosiasikan bahwa pria yang menjadi pecandu rokok yang diiklankan adalah pria jantan idaman perempuan. Padahal jelas-jelas segudang penelitian ilmiah telah membuktikan bahwa merokok dapat menimbulkan impotensi.

Maka jangan beranggapan bahwa saat kontroversi undang-undang anti pornografi dan porno aksi merebak, pemberitaan media yang mengangkat berita-berita aksi penolakan secara jauh lebih dominan dibandingkan yang setuju, adalah sebuah pembelaan bagi kepentingan kaum minoritas. Karena itu sebenarnya wujud ketakutan dari insan media sendiri. Yang takut mereka bakal menjadi sasaran tembak yang  empuk dari aparat penegak hukum.

Beruntung kita mempunyai sosok “pahlawan di dunia entertainment” seperti aktor kawakan Dedy Mizwar. Dengan film “NAGA BONAR JADI 2” , sinetron “LORONG WAKTU, IKHLAS, PARA PENCARI TUHAN” aktor yang pernah meraih piala citra in mampu membuktikan pada Indonesia bahwa tanpa karya-karya “padat pesan moral” bisa menjadi tayangan yang menjanjikan rupiah melimpah. Asal dikelola secara kreatif.

Sifat matrealistis media juga lambat laun berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa. Demi mengeruk uang dari para pemasang iklan, dijalankanlah politik pencitraan bahwa wanita yang cantik adalah wanita berkulit putih mulus. Padahal tanah Zamrud khatulistiwa yang dinaungi garis khatulistiwa, secara alamiah bukanlah habitat bagi “warga kulit putih” Akibat pencitraan yang kontradiktif ini, wanita Indonesia harus mengeluarkan jutaan rupiah demi mendapatkan beragam produk pemutih kulit. Bahkan terkadang  harus merelakan kesehatan dirinya digerogoti bahan kimiawi berbahaya yang terkandung dalam sebuah produk pemutih tanpa izin. Namun bahaya laten yang seharusnya disadari adalah pencitraan ini akan sangat menyakitkan bagi saudara-saudara kita, para penduduk asli Papua. Dan sebagian besar penduduk di Indonesia bagian timur lainnya.  Untuk menjadi putih dan terlihat “cantik” mereka tidak cuma butuh produk pemutih. Tapi harus operasi plastik seperti yang dilakukan mega bintang musik pop, Michael Jackson. Bila wanita Indonesia harus “putih mulus” berarti wanita anggota suku Asmat, Dani, Dayak dan suku-suku lainnya,  yang bila tiada keajaiban tidak mungkin berkulit putih mulus, tidak berhak mengaku sebagai masyarakat berpanca sila. Tanpa itu semuapun, kesenjangan kebijakan pembangunan yang selama ini dijalankan  pemerintah sudah sempat membuat segelintir dari mereka bercita-cita “merdeka” dari Indonesia.

Selain mengeksploitasi seks, wanita dan mistik, stasiun televisi juga kerap kali menjadikan berita sebagai senjata penumpuk harta. Coba ingat bagaimana giatnya Metro TV mengangkat kasus pencemaran pantai Buyat oleh PT. Freeport Minahasa Raya (FHM) dan kasus pembalakan liar yang dituduhkan kepada PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Takut pemberitaan-pemberitaan negatif mampu membentuk opini publik yang tidak menguntungkan posisi perusahaan, kedua tersangka pelanggar undang-undang lingkungan hidup mulai bertindak “royal” Metro TV sebagai “pemrakarsa publikasi” kebagian jatah paling banyak menayangkan iklan community development PT. FHM bertema “ tidak ada pencemaran di Teluk Buyat” dan PT.RAPP dengan tema iklan “ pengelolaan hutan berkelanjutan” Padahal sebelum kasusnya masuk ke acara “Metro Realitas” kedua perusahaan seolah-olah enggan beriklan. Seiring derasnya “guyuran uang iklan” semakin meredup pulalah hingar bingar pemberitaan kasus raksasa-raksasa di bidang pertambangan dan perkayuan tersebut. Meski kasusnya sendiri masih terus bergulir di muka hukum. Entah apa pula korelasinya, kedua kasus akhirnya berakhir anti klimaks bagi kemajuan penegakan hukum perlindungan lingkungan hidup.

Monopoli

Struktur monopoli tidak hanya ditemukan pada sektor industri pengolahan, tetapi juga pada sektor-sektor ekonomi lainnya. Namun demikian, perilakunya dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen dan sumber daya ekonomi. Dalam berbagai kasus di kehidupan sehari-hari dengan mudah ditemukan struktur monopoli yang juga memperlihatkan perilaku dan kinerja yang mendikte pasar. Pengertian monopoli tidak lagi terbatas pada satu-satunya produsen atau penjual, tetapi kesatuan tindakan dan keputusan dan kinerja, seperti monopoli yang kolusif. Peraturan pemerintah yang mengebiri otonomisasi bisnis penyiaran Indonesia seperti yang diamanatkan oleh undang-undang penyiaran, bisa jadi merupakan balas budi dari pihak penguasa kepada “raja-raja media” di Indonesia. Kecurigaan ini sangat beralasan bila kita mau sedikit melirik sejarah perpolitikan Indonesia beberapa tahun belakangan. Sebelum naik menjadi “ RI 1” Susilo Bambang Yudhoyono, bukanlah “ siapa-siapa” di pentas politik. Kerajinan media massa menanamkan citra SBY sebagai objek penderita dalam perseteruan politiknya dengan klan Megawati Soekarno Putri (presiden saat itu) berhasil memberi modal awal simpati masyarakat terhdap pasangan SBY-JK pada Pemilu 2004.

Para raja media yang belum siap berbagai kue bisnis penyiaran dengan pebisnis daerah, begitu diuntungkan oleh peraturan-peraturan yang berlaku sekarang. Terbukti grup MNC sekarang berhasil “mencaplok” Deli TV. Televisi lokal pertama di Sumatera Utara. Konsumen juga begitu dirugikan dengan aksi-aksi monopoli. Lihat saja bagaimana MNC yang menguasai stasiun televisi RCTI, TPI dan Global, berhasil “memaksa orang gila bola” saat pagelaran EURO 2008. Begitu banyak tayangan acara reguler yang harus berubah jam tayang atau dihentikan sementara waktu demi penyebaran virus gila bola. Padahal kita semua tahu, tidak semua orang suka pada sepak bola. Terutama ibu-ibu rumah tangga pencandu sinetron. Meski olah raga ini diklaim sebagai olah raga terpopuler di Indonesai bahkan dunia. Penulis secara pribadi pernah pula mendapati ada seorang penggemar sepak bola yang berubah kegemaran sampai saat ini hanya karena “muak’ dijejali tayangan seputar sepak bola pada pamentasaan piala dunia tahun 2006 lalu.

Praktek monopoli juga semakin memperdalam jurang kesenjangan sosial di masyarakat. Akibatnya, anggapan pulau Jawa pada umumnya dan Jakarta pada khususnya sebagai surga dunia, tempat tepat mengadu nasib semakin dalam melekat dalam benak rakyat. Bagaimana tidak, untuk jadi populer, artis-artis lokal harus bertarung di ruang sempit berjuluk ibu kota. Perusahaan-perusahaan besar juga pastinya hanya akan memilih DKI sebagai pusat pengendalian bisinisnya. Sebab segala fasilitas publikasi bagi akitifitas bisnis mereka ada di sana. Jadilah segala macam janji pemerataan pendapatan serta kesejahteraan hanya kedengaran nyaring bila tiba masa kampanye saja. Kalau sudah begini, mari sama-sama berhenti berkata “ siapa suruh datang ke Jakarta”

Menurut Ignatius Haryanto, “Kepemilikan Media Terpusat dan Ancaman terhadap Demokrasi”( www.kompas.com, 24 Agustus 2004). Bagi rezim penguasa sendiri, praktek monopoli menyimpan ancaman tersembunyi. Setidaknya ada dua hal yang harus menjadi bahan perhatian pihak penguasa. Pertama, penguasa harus pandai-pandai mengambil hati para pemilik konglomerasi media. Bila gagal, dengan bekal senjata publikasinya, sangat mungkin para pengusaha ini akan menjadi musuh yang paling berbahya. Poin ke dua, praktek monopoli akan menjauhkan penguasa dari realitas. Seperti fenomena pahit yang harus dilewati rezim Soeharto. Dominasi TVRI dan tangan besi Departemen Penerangan yang dikomandoi Harmoko si raja penjilat, membangkitkan kepercayaan diri berlebihan pada HM. Soeharto. Bahwa diri dan segenap kebijakan politiknya masih begitu dipercayai publik. Sehingga sang pengemban Supersemar gagal menemukan momentum tepat untuk mundur. Sampai-sampai harus dilengserkan paksa oleh mahasiswa.

Pastinya, praktek monopoli mengingkari azas persaingan sehat dalam bisnis media massa.  Jejaring bisnis MNC selain menguasai 3 stasiun televisi nasional, bergerak pula di bisnis penerbitan pers melalui surat khabar Seputar Indonesia, media on line dengan nama Oke Zone. Kerajaan bisnis kelompok yang menyertakan pula nama putra sulung Soeharto sebagai salah satu pemegang saham, masih pula dilengkapi oleh beberapa stasiun radio, stasiun televisi lokal, sampai biro iklan. Yang dikuasai sepenuhya atau terikat kontrak kerja sama erat. Satu-satunya pesaing yang bisa dianggap setara kekuatannya cuma kelompok Gramedia. Sejak menggabungkan  stasiun TV 7 dengan Trans TV, posisi grup yang pendiriannya digagas Jacob Utama ini kian kokoh dalam persaiangan bisnnis media massa. Kedua raksasa media di Indonesia ini tentu akan sangat mudah mendikte pasar.

Selain punya posisi tawar yang kuat untuk menentukan berbagai jenis biaya dalam kegiatan bisnis media massa, kedua konglomerasi media massa atau salah satunya ini bisa saja bertindak semena-mena. Misalnya mereka tidak suka atau ingin menghancurkan salah satu pesaing yang lebih lemah, tinggal melakukan penjualan sistem paket. Dimana dengan harga sama, pemasang iklan akan mendapat spot iklan di beberapa media berbeda milik kelompok bisnis mereka. Logika bisnis sederhananya, tentulah pemasang iklan lebih memilih media yang jangkauannya lebih luas. Apalagi bila ditambah potongan harga khusus. Dengan begitu dipastikan pesaing yang tidak punya sumber daya memadai, akan berdarah-darah. Sebelum akhirnya mati pelan-pelan. Contoh aktualnya lihat bagaimana stasiun televisi Indosiar yang di awal kelahiran sempat menjadi “bayi ajaib” kini mulai mendekati kondisi “bagai kerakap tumbuh di batu. Hidup segan mati tak mau” Manajemen SCTV, menurut sebuah kabar burung, juga mulai mengkaji langkah merger demi melihat laba perusahaan yang kian menyusut.

Duplikasi

Ideologi Rating, itulah momok bagi tayangan televisi di Indonesia. Seandainya saja setiap stasiun televisi tidak menggunakan standar rating sebagai acuan programming tayangan mereka. Pastinya tidak akan terjadi tayangan yang seragam di tiap stasiun televisi, tidak akan kita jumpai membanjirnya tayangan yang tidak berkualitas. Stasiun televisi masih memilih langkah aman, menjadikan kumpulan angka-angka rating sebagai alat dagangan pada pengiklan. Ketika salah satu stasiun televisi sukses dengan program tertentu, dapat dilihat dalam beberapa waktu berikutnya terjadi duplikasi tayangan di stasiun televisi yang berbeda. Logika pasar pun bermain, keberhasilan format tayangan tertentu dijadikan stasiun televisi untuk “memikat hati” para pengiklan.

Proses duplikasi bukan saja dalam tema, format dan materi acara belaka. Ingat saja bagaimana melo drama populer asal Taiwan Meteor Garden di copy paste menjadi sebuah tayangan sinetron. Begitu pula beberapa sinetron yang jelas-jelas menduplikasi tayangan luar negeri. Parahnya, sinetron-sinetron hasil copy paste tersebut minus kreatifitas. Dari mulai materi cerita sampai alurnya tidak ada perubahan sama sekali. Sentuhan Indonesianya baru terlihat dari nama tokoh, lokasi dan tentu saja para pemerannya. Yang paling memalukan, bukanlah kemiskinan kreatifitas yang tergambar jelas, tetapi adanya beberapa tayangan duplikasi terindikasi melakukan pelanggaran hak cipta. Jenis tayangan yang paling banyak dicurigai melakukan tindakan illegal ini adalah sinetron. Tidak sedikit sinetron memiliki kisah-kisah “mirip” dengan sinema-sinema India.

Standar ganda

Atas nama nasionalisme, media massa Indonesia sepakat bulat “mencaci maki” pihak Malaysia yang dianggap mencuri hak cipta beberapa hasil seni budaya nusantara. Terikan tidak kalah nyaring dari media massa, terdengar pula saat salah satu lagu grup musik Peter Pan di bajak penyanyi India. Padahal seperti yang telah disinggung di atas, aksi-aksi pembajakan juga kerap dilakukan media penyiaran kita. Tapi bila pelanggaran tersebut dilakukan “orang sendiri” suara yang tadinya terdengar lantang, kalah berisik dengan suara ilalang bergoyang.

Menjelang akhir tahun 2008, kasus poligami Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji yang menikahi bocah-bocah di bawah umur menjadi primadona pemberitaan media massa. Adapun poin-poin yang menjadi “kemurkaan media massa” kala itu adalah :

Pertama adalah tindakan pimpinan pondok pesantren Miftahul Jannah ini menikahi anak di bawah umur dianggap melanggar undang-undang perkawinan serta tata krama masyarakat modern. Tanpa bermaksud membela sang pengusaha nyentrik, bukankah televisi juga mengiklankan tindakan serupa dengan menayangkan sinetron “Kecil-Kecil Jadi Manten” yang ditayangkan TPI dan “ Pernikahan Dini” yang pernah menjadi sinetron populer RCTI.

Poin kedua yang menjadi angle pemberitaan adalah tindakan Syeikh Puji menjadikan Ulfa, sang bocah yang ia nikahi sebagai general manager PT Silenter, yang bergerak dalam bidang pembuatan kaligrafi dari kuningan ditenggarai melanggar undang-udang ketenaga kerjaan. Lantas bagaimana dengan status para seleberiti remaja kita? Ada Nikita Wili, Putri Titian, Mashanda, Alissa Subandono, Nia Ramadhani, yang juga berstatus “pekerja entertainment”  Tidak jarang mereka harus syuting sampai larut malam. Pemda DKI yang melihat potensi terganggunya pendidikan para artis di bawah umur, sempat menelurkan wacana mengeluarkan Perda pelarangan mempekerjakan seleberiti yang belum mencapai batas usia dewasa. Kuatnnya lobi-lobi pihak rumah produksi ditambah tekanan dari stasiun-stasiun televisi mampu meluluhkan niat baik tersebut.

Poin terpenting dari kehebohan poligami Syeikh Puji adalah peranan tayangan televisi dalam mendewasakan anak-anak Indonesia sebelum waktunya. Mengumbar adegan-adegan percintaan ala orang dewasa di jam-jam dimana anak-anak masih terjaga, sinetron percintaan yang mengambil setting masa-masa SMA, SMP (bahkan beberapa sinetron telah mengajarkan hasrat terhadap lawan jenis sudah bisa dimulai saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar) memaksakan peran sebagai orang dewasa pada artis cilik maupun remaja, harusnya diakui sebagai pengakuan ekspilisit pihak media penyiaran atas eksistensi perkawinan di bawah umur.

Tinggalkan Balasan