STANDAR ORGANISASI PERUSAHAAN PERS

Organisasi perusahaan pers memperoleh mandat untuk mendukung, memelihara, dan menjaga kemerdekaan pers yang profesional sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 C dan F serta Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk melaksanakan mandat tersebut perlu dikembangkan organisasi perusahaan pers yang memiliki integritas dan kredibilitas serta anggota yang profesional.

STANDAR PERUSAHAAN PERS

Sebagai wahana komunikasi massa, pelaksana kegiatan jurnalistik, penyebar informasi dan pembentuk opini, pers harus dapat melaksanakan asas, fungsi, kewajiban, dan peranannya demi terwujudnya kemerdekaan pers yang profesional berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Desember Mencekam

Lima tahun akan segera berlalu sejak UU Penyiaran 2002 diberlakukan. Namun, pemberlakukan sistem stasiun berjaringan, yang semestinya sudah harus tuntas akhir tahun 2007, tidak kunjung jelas karena pemerintah sebagai pemangku kewenangan tak kunjung mengeluarkan peraturan. Apapun langkah pemerintah, nasib desentralisasi penyiaran tengah dipertaruhkan.

Industri Penyiaran TV Belum Siap Berjaringan

 
Kalangan industri penyiaran televisi merasa belum terlalu siap untuk melaksanakan sistem siaran berjaringan (SSB) yang akan jatuh tempo pada akhir Desember tahun ini. Salah satu kendala yang menyebabkan hal itu adalah pendeknya tenggat waktu untuk peralihan dan persoalan ini dinilai mereka sangat tidak memadai untuk melakasanakan aturan tersebut.